Berita  

Perkembangan Terkini Kasus Pengeroyokan Anak Ketua Pergunu: Tersangka Menunggu Pelimpahan ke Kejaksaan

Kuasa Hukum Keluarga Brury Andika RBS

Jatim1.com-Pengeroyokan yang menimpa Hasan Amirin Damar Jati, anak dari Ketua Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), Dr. Ilyas Indra, tengah mengalami perkembangan dengan memasuki tahap kedua. Dua tersangka, Elang Mulia Meunasah dan Hasan Anis atau dikenal sebagai Hasan Arab, belum ditahan oleh kepolisian dari Polres Malang.

Menurut keterangan Brury Andika RBS, kuasa hukum keluarga, pada Kamis (14/12/2023), panggilan pertama dijadwalkan untuk melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan. Setelah mengalami pengeroyokan oleh kedua tersangka, korban, Hasan Amirin, telah menjalani perawatan di rumah sakit, dan visum diperoleh sebagai salah satu alat bukti.

Baca Juga :  Meriah Perumahan di Malang Hiasi dengan Wajah Pahlawan Nasional

Insiden pengeroyokan terjadi pada 1 September 2023, ketika Hasan Amirin bersama temannya mengunjungi Kafe Loteng. Di sana, mereka bertemu dengan teman korban bernama Amse dan seorang senior bernama Irfan Asegaf bersama teman-temannya. Konflik bermula saat Amse, teman dekat korban, diganggu oleh Elang dan teman-temannya di lantai dansa Kafe Loteng.

Setelah serangkaian insiden, puncaknya terjadi ketika Elang mengeplak kepala belakang Hasan, yang kemudian berujung pada pertarungan fisik. Meskipun upaya mediasi oleh Irfan dan keamanan berhasil mengusir Elang, situasi semakin memanas ketika Elang memprovokasi teman-temannya untuk mengeroyok Hasan.

Baca Juga :  PERGUNU: Pengawas Pendidikan Jangan Dihilangkan, Malah Harus Dikuatkan

Hasan Amirin kemudian menghubungi ayahnya setelah dikeroyok, dan laporan pengeroyokan dibuat ke Polres Kota Malang. Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka Elang Mulia Meunasah dan Hasan Anis telah ditetapkan, dan berkas perkara mereka sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Tidak terima dengan laporan pengeroyokan yang dialamatkan kepadanya, Elang Mulia Meunasah melaporkan balik Hasan Amirin atas tuduhan penganiayaan. Laporan tersebut awalnya mencakup penusukan, namun kemudian diubah menjadi pemukulan setelah laporan awal tidak memenuhi persyaratan. Kuasa hukum korban membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa Hasan Amirin hanya berusaha melepaskan diri tanpa melakukan tindakan kekerasan terhadap Elang.

Baca Juga :  Cinta Tanah Air dalam Aksi Nyata: Gubernur Khofifah Ajak Seluruh Masyarakat Peringati Hari Bela Negara untuk Indonesia Maju

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *