Suami di Kota Malang Bacok Istri Hamil karena Cemburu

Suami di Kota Malang Bacok Istri Hamil karena Cemburu

Jatim1.com-Dalam sebuah kejadian yang mengguncang, seorang suami di Kota Malang, yang diidentifikasi sebagai MRR (23) dari Jalan Muharto, telah menganiaya istrinya yang sedang hamil 4 bulan. Informasi ini diungkapkan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota, yang mengungkapkan motif di balik tindakan mengerikan tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengungkapkan bahwa serangan itu terjadi pada 26 April 2024 lalu. Motifnya adalah karena tersangka menemukan pesan di ponsel istrinya dari seorang teman lama perempuan itu, yang memicu rasa cemburu yang besar.

“Pelaku menjadi cemburu dan mulai memukul paha dan punggung korban sambil menginterogasi,” ujar Danang pada Selasa, (7/5/2024).

Baca Juga :  Korban Pembunuhan di Tol Exit Gresik Ternyata Hamili Istri Tersangka

Tersangka dan korban baru saja menikah pada Desember 2023, namun, cemburu yang memuncak membuat suami tersebut secara brutal menyerang pasangannya. Ia bahkan mengambil sapu untuk memukul korban pada bagian kaki dan tangan, serta melakukan penendangan. Tak hanya itu, tersangka bahkan mengambil sebilah celurit dari lemari kamar.

“Ia bahkan memukulkan punggung celurit ke kaki korban dan menusuk ke arah korban. Korban mencoba menahan dengan tangan sehingga menyebabkan luka robek pada tangan korban,” tambah Danang.

Meskipun ada upaya dari pihak keluarga untuk melerai kejadian tersebut, mereka tidak mampu mengendalikan kemarahan tersangka yang brutal. Kejadian itu dilaporkan kepada polisi oleh warga setempat, yang kemudian berhasil mengamankan pelaku.

Baca Juga :  Anak Kandung Disekap dan Ditelanjangi oleh Bapaknya di Kandang Ayam Jember

“Saat ini, korban masih dalam perawatan medis di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. Luka yang dideritanya mencakup luka sobek di lutut kanan, kaki kanan, kaki kiri, dan ibu jari. Selain itu, juga ada memar di paha kanan, tangan kanan, dan kiri. Korban juga mengalami trauma psikologis dan sedang dalam perawatan di RSSA,” jelas Danang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), serta Pasal 44 ayat 2 yang memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 5 atau maksimal 10 tahun.

Baca Juga :  ASN Terlibat Kasus Korupsi Pembangunan SDN Gentong Pasuruan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *