Jatim1.com- Arif Kamaludin (52), seorang warga Jalan Kerto Raharjo Dalam, Lowokwaru, Kota Malang, yang bekerja sebagai debt collector, ditangkap polisi setelah melakukan tindakan tidak senonoh. Arif kedapatan memamerkan alat kelaminnya di sebuah toko sayur dekat tempat tinggalnya.
Kasi Humas Ipda Yudi Risdiyanto menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada, Rabu 8 Mei 2924 sekitar pukul 19.20 WIB. Kejadian berlangsung di sebuah toko sayur ketika korban, seorang mahasiswi berinisial SR (23), sedang berbelanja bersama temannya. Arif mengikuti dan mendekati korban yang sedang memilih barang belanjaan.
Tanpa disangka, Arif yang berada di samping kanan korban langsung memamerkan alat kelaminnya kepada SR. Aksi ini terekam oleh CCTV yang terpasang di toko tersebut.
Related News
Recommendation for You

Jatim1.com-Pelayanan mudik bagi warga Jawa Timur yang berada di perantauan kembali menjadi sorotan menjelang arus…

Jatim1.com – Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan…

Jatim1.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum…

jatim1.com – Tim Hukum Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) menyatakan akan mengkaji dan…

Jatim1.com- Membangun sinergi antara masyarakat desa dan pemangku kepentingan merupakan bagian penting dalam mendorong pembangunan…







