Jaringan Penyelundup Narkoba di Tulungagung Terungkap, 251 Gram Sabu Disita

Jaringan Penyelundup Narkoba di Tulungagung Terungkap, 251 Gram Sabu Disita, Foto TikTok by@fian8282

Jatim1.com- Satuan Narkotika Polres Tulungagung berhasil menangkap empat individu yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan sabu. Tindakan tersebut juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 251 gram sabu yang siap diedarkan.

Kepala Kepolisian Resor Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengungkapkan bahwa keempat tersangka adalah BT yang juga dikenal sebagai Plolong (24 tahun) dari Desa Gembleb, Pogalan, Trenggalek, MH (49 tahun), AG (51 tahun), dan UM (41 tahun) yang semuanya berasal dari Desa Padangan, Ngantru, Tulungagung.

“Akibat tindakan penyelundupan yang dilakukan oleh BT, kami berhasil menyita 251,17 gram sabu-sabu bersama dengan sejumlah barang bukti lainnya,” ujar Arsya kepada media pada hari Senin 29 April 2024.

Baca Juga :  Prestasi Merebut Satu Poin: Apresiasi Uston Nawawi untuk Kinerja Persebaya Surabaya di Markas RANS Nusantara

Arsya menambahkan bahwa selain keempat tersangka yang berhasil ditangkap, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang berhasil melarikan diri. Sindikat narkoba ini dikatakan sebagai salah satu yang terbesar di wilayah Tulungagung.

Dalam kasus ini, tersangka sempat mendatangkan sebanyak 500 gram sabu-sabu, namun sekitar separuhnya berhasil dihindari dan diedarkan oleh para tersangka, sementara sisanya berhasil disita oleh polisi.

Baca Juga :  Aliansi BEM Surabaya Menyuarakan Keprihatinan Terhadap Kelalaian KSOP dan PT. TEMAS Surabaya dalam Menangani Peredaran Barang Haram

Arsya menjelaskan bahwa dalam menjalankan bisnis narkoba, para tersangka menerapkan sistem yang rumit, termasuk penggunaan ‘ranjau’ dalam transaksi dengan konsumen mereka.

“Proses ini dimulai dari BT dan berlanjut ke MH, AG, dan UM. Masing-masing dari mereka memiliki peran tersendiri dalam distribusi sabu-sabu,” jelasnya.

Akibat dari kasus ini, keempat tersangka saat ini ditahan di Polres Tulungagung dan akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Polresta Malang Kota Cepat Tangani Kasus Pengasuh yang Diduga Aniaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *