Pengeroyokan Pesilat Banyuwangi: Lima Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Pengeroyokan Pesilat Banyuwangi: Lima Tersangka Dijerat Pasal Berlapis, Foto TikTok by@rian_Ipnnam

Jatim1.com- Polresta Banyuwangi telah berhasil menangkap lima pelaku pengeroyokan terhadap seorang pesilat dari Pagar Nusa Banyuwangi. Para tersangka tersebut tidak hanya akan dijerat dengan pasal pengeroyokan, melainkan juga dengan pasal-pasal lain yang relevan.

Menurut Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 UU KUHP tentang Pengeroyokan, serta UU Darurat RI Nomor 12/1951 tentang Senjata Tajam. Dewa Putu menjelaskan bahwa kelima tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus ini, dan mereka berpotensi mendapat hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.

Salah satu tersangka utama, MRIP (27), diketahui sebagai pelaku utama yang melakukan duel dan memukuli korban secara berulang kali. Selain itu, tersangka lain, MDA (43), juga terlibat dalam pemukulan terhadap korban AYP, sementara tersangka MBP (18) berperan dalam mengamankan dua teman korban agar pelaku lain dapat menganiaya korban dengan leluasa.

Baca Juga :  Banyak Pejabat Publik Berstatus Aktif Masuk Dalam DCS Bacaleg DPRD Jatim, POSNU Jatim: Melanggar Ketentuan

Selain itu, tersangka lainnya, MRNS (18), terlibat dalam menghalangi teman-teman korban untuk membantu, sementara tersangka AE (21) melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak empat kali dan melakukan tindakan kekerasan lainnya.

Polisi menyatakan bahwa pengeroyokan ini bermula dari konflik yang terjadi di media sosial antara korban AYP dan salah satu tersangka, MRIP. Keduanya kemudian bertemu di Desa Tegaldlimo, di mana pertemuan tersebut berujung pada aksi pengeroyokan setelah adu argumen dan duel yang terjadi.

Baca Juga :  Soal Kasus Carding, Polda Jatim Akan Panggil Dua Artis

Setelah kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk arit yang digunakan untuk mengancam teman-teman korban. Kelima tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis, termasuk penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

Meskipun awalnya terdapat potensi konflik antarperguruan silat, namun Polresta Banyuwangi berhasil mengumpulkan sejumlah perguruan silat untuk musyawarah guna menyelesaikan konflik ini dengan damai. Kapolresta Banyuwangi, Kombes Nanang Haryono, menegaskan bahwa peristiwa ini lebih kepada konflik pribadi daripada konflik antarperguruan silat. Pasca pertemuan tersebut, seluruh anggota perguruan silat diberikan sosialisasi untuk menahan diri dan menjaga situasi agar tetap kondusif.

Baca Juga :  Galaxy Open 2023: Ajang Spektakuler Biliar Surabaya dengan Hadiah Total Rp 89,9 Juta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *