Kemenpora Nilai Persib dan Tira Persikabo Langgar Aturan Penggunaan Sponsor

Tampilan jersey Tira Persikabo, untuk Liga 1 2020
Tampilan jersey Tira Persikabo, untuk Liga 1 2020

Jatim1 Liga Indonesia – Dua klub Liga 1 2020, Persib Bandung dan Tira Persikabo terindikasi melanggar Undang-Undang (UU) tentang sistem keolahragaan Nasional. Hal ini menyusul keputusan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), yang menyebutkan kedua klub tersebut melanggar ketentuan penggunaan sponsor.

Selama dua pekan terakhir, Persib Bandung masih terlihat menggunakan jersey yang menampilkan tagline produk rokok (Pria Punya Selera). Sedangkan, Tira Persikabo masih mengenakan jersey bersponsor situs judi online. Hal tersebut yang dinilai Kemenpora, telah melanggar UU keolahragaan.

Baca Juga :  Resmi! Patrich Wanggai Direkrut Persebaya Surabaya

“Sangat jelas dan tegas memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, kasus Tira bertentangan dengan pasal 4 UU SKN, Pasal 27 UU 11/2008 Jo UU 19/2016 dan Pasal 303 Bis KUHP. Dan kasus jersey ‘Pria Punya Selera’ Persib melanggar pasal 36-37 PP 109/2012 karena pasti dengan maksud tulisan tersebut mencerminkan atau dimaknai iklan merk image perusahaan rokok,” ujar Yusuf Suparman, Kepala Bagian Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Baca Juga :  Indra Sjafri Akui Timnas Indonesia U-22 Kesulitan Antisipasi Gol Tiongkok

PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) sendiri telah menegaskan bahwa setiap klub harus mematuhi aturan yang berlaku sebagaimana tertulis dalam surat bernomor 103/LIB/II/2020 perihal larangan memasang sponsor rokok, minuman keras, dan situs judi.

Dalam kasus tersebut, pihak Kemenpora mengaku telah meminta PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) agar segera mengambil tindakan tegas. Supaya nama sepak bola Indonesia tidak tercoreng. (J1AA12)

Baca Juga :  Madura vs Tira-Persikabo, Unggul Tipis 1-0 Lewat Gol Greg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *