Kekecewaan dan Harapan: Ibu Bintang Maulana setelah Vonis Ringan bagi Penganiaya Putranya

Kekecewaan dan Harapan: Ibu Bintang Maulana setelah Vonis Ringan bagi Penganiaya Putranya, Foto TikTok by@rerenardiansy4h

Jatim1.com- Ibu Bintang Balqis Maulana, seorang santri dari Kediri yang meninggal setelah dianiaya oleh seniornya, menyatakan kekecewaannya setelah mendengar vonis ringan yang diberikan oleh hakim.

Suyanti, ibu Bintang, mengekspresikan kekecewaannya terhadap keputusan hakim yang memberikan vonis lebih rendah dari tuntutan awal. Awalnya, kedua tersangka, AK (17) dan AF (16), dihadapkan pada ancaman hukuman 7,5 tahun penjara. Namun, dalam persidangan, hakim memutuskan untuk memberikan hukuman 6,5 tahun penjara kepada keduanya.

“Saya tidak bisa menerima hal ini. Mereka telah merenggut nyawa anak saya, namun masih mendapat keringanan. Itu adalah nyawa anak saya,” ujar Suyanti dengan suara serak pada Jumat 29 Maret 2024.

Meskipun demikian, Suyanti menyatakan bahwa dia telah memaafkan AF, salah satu tersangka yang masih anggota keluarganya. Meskipun AF turut serta dalam penganiayaan, kasus tersebut terungkap karena kontribusinya.

Baca Juga :  Tragedi Meninggalnya Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Diduga Berkaitan dengan Konsumsi Bubur Ayam

“Iya, saya telah memaafkan dan menerima hasilnya. Kemarin, karena ada keluarga yang masih terlibat dan karena AF membantu mengungkap kebenaran,” tambahnya.

Suyanti berharap bahwa vonis bagi dua tersangka lainnya, MN (18) dari Sidorjo dan MA (18) dari Nganjuk, akan sesuai dengan perbuatannya. Menurutnya, kedua tersangka tersebut sudah dewasa dan pantas menerima hukuman yang setimpal.

“Untuk yang dewasa, saya tidak akan menerima jika vonisnya ringan, karena salah satu tersangka, yaitu A, yang memukul kepala anak saya yang mengakibatkan kematian,” tegas Suyanti.

Baca Juga :  Keluarga Kuli yang Terkena Aksi Kekerasan Akibat Insiden Payudara Tersenggol, Berjuang untuk Keadilan

Sebagai informasi, penganiayaan yang mengakibatkan kematian Bintang Balqis Maulana (14), seorang santri Ponpes Tartilul Quran (PPTQ) Al-Hanifiyyah di Kediri, dilakukan oleh seniornya. Kedua tersangka dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa AK (17) dan AF (16) sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 7 tahun 6 bulan penjara. Majelis Hakim Divo Ardianto menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak.

Sidang dengan pembacaan putusan dilakukan secara tertutup, dengan kehadiran keluarga dari kedua terdakwa. Jaksa Nanda Yoga Rohmana menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan putusan tersebut.

Baca Juga :  Alat Peringatan Dini Gunung Marapi Sering Hilang, Menteri Dalam Negeri Menyampaikan Pendapat

“Kami akan mempertimbangkan sikap kami selama tujuh hari ke depan, karena putusan telah dikurangi satu tahun dari tuntutan,” kata Nanda pada Rabu 27 Maret 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *