Jatim1.com- Satuan Narkotika Polres Tulungagung berhasil menangkap empat individu yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan sabu. Tindakan tersebut juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 251 gram sabu yang siap diedarkan.
Kepala Kepolisian Resor Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengungkapkan bahwa keempat tersangka adalah BT yang juga dikenal sebagai Plolong (24 tahun) dari Desa Gembleb, Pogalan, Trenggalek, MH (49 tahun), AG (51 tahun), dan UM (41 tahun) yang semuanya berasal dari Desa Padangan, Ngantru, Tulungagung.
Recommendation for You

Jatim1.com – Pengurus Besar Perkumpulan Pemuda Peduli Nahdlatul Ulama (P3NU) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)…

SURABAYA – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa-Pemuda Bawean (AMPB) menggelar unjuk rasa di…

PROBOLINGGO — Program Studi Manajemen Haji dan Umrah (MHU) Institut Badri Mashduqi (IBAMA) Kraksaan, Probolinggo,…

Hari ini kami datang bukan membawa kepentingan pribadi. Kami datang membawa keresahan masyarakat Madura. Kami…

Jatim1.com — Dewan Etik Partai Golkar terus memperluas komitmennya dalam membangun budaya politik yang berintegritas melalui…







