SIARAN PERS
Robi, Arek Embong Blimbing: Kami Meminta Penataan, Bukan Penggusuran!
SURABAYA, 30 OKTOBER 2026
Penggusuran 35 pedagang kaki lima (PKL) Embong Blimbing pada 28 Oktober 2026 menyisakan persoalan serius tentang keadilan, kepastian hukum, dan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil.
Sebagai Arek Embong Blimbing sekaligus pendamping PKL, saya menyayangkan tindakan pengosongan dan pembongkaran kawasan kuliner legendaris yang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sejak 1967. Hampir enam dekade kawasan ini menjadi sumber penghidupan keluarga pedagang, membangun jaringan pelanggan, dan menjadi bagian dari sejarah ekonomi Kota Surabaya.
Bagi para pedagang, Embong Blimbing bukan sekadar tempat berjualan. Di sinilah mereka membesarkan anak, membiayai pendidikan, dan mempertahankan kehidupan keluarga.
Pertanyaannya, apakah penataan kota harus dilakukan dengan menghilangkan sumber penghidupan rakyat yang telah tumbuh selama puluhan tahun?
1. Ada Persoalan Kepastian Hukum
PKL Embong Blimbing memiliki rujukan historis dan administratif berupa Keputusan Wali Kotamadya Surabaya Nomor 204 Tahun 1991 tentang penetapan lokasi PKL di Surabaya.
Pemerintah perlu menjelaskan status dan keberlakuan keputusan tersebut, termasuk apakah telah dicabut atau diubah. Jangan sampai kebijakan pengosongan mengabaikan keputusan pemerintahan yang pernah menetapkan lokasi PKL.
Demikian pula penggunaan Perda Nomor 2 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penggunaan Jalan harus dijelaskan relevansinya dengan kondisi faktual di lapangan.
Menurut keterangan pedagang, lokasi PKL berada di jalan kampung dan tidak menghilangkan fungsi jalan. Pedagang juga selama ini memberikan iuran keamanan kepada RW 8 Embong Kaliasin sebesar Rp6.000 per stan per hari.
Semua fakta tersebut perlu diperiksa secara terbuka melalui dialog dan pemeriksaan lapangan, bukan diselesaikan dengan pembongkaran.
2. Mengapa Upaya Musyawarah Berakhir dengan Penggusuran?
Para pedagang telah berulang kali mencari jalan dialog. Mereka bersurat kepada Wakil Ketua DPRD Surabaya pada 14 Oktober, kepada Wali Kota pada 16 Oktober, mengadu kepada Fraksi PDI Perjuangan pada 21 Oktober, serta menemui Komisi B DPRD Surabaya pada 26 Oktober 2026.












