Jatim1.com-Polda Metro Jaya tetap melanjutkan proses hukum terhadap TikToker Galih Naufal Aji Prakoso meskipun ia telah meminta maaf atas kasus dugaan penistaan agama yang menimpanya. Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menegaskan hal tersebut pada Rabu (24/4), menjelaskan bahwa meskipun Galih telah meminta maaf dalam sebuah video, penyelidikan atas dugaan pelanggaran pidana akan tetap dilakukan dengan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.
Galih juga sudah ditahan dalam kasus tersebut. Ade menjelaskan bahwa saat ini Galih telah ditangkap dan akan menjalani penahanan. Galih dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) yang mengancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar, serta Pasal 156A KUHP yang mengancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Galih telah mengakui kesalahannya dalam dugaan penistaan agama dengan memanipulasi suara serigala menjadi kalimat Taawudz. Melalui video pendek yang diunggah pada Selasa (23/4), dia meminta maaf kepada umat Muslim atas tindakannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan serupa. Dia juga berkomitmen untuk membuat konten yang lebih bermanfaat dan mendidik bagi masyarakat Indonesia di masa mendatang.
Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dirtipidsiber Bareskrim Polri telah menangkap Galih atas dugaan konten yang mengandung penistaan agama di akun TikTok-nya, @galihloss3. Dalam konten tersebut, Galih melakukan dialog dengan seorang anak kecil yang berujung pada penghinaan terhadap agama Islam, khususnya dalam penggunaan kalimat Taawudz yang diplesetkan dengan suara serigala.