Ia mendorong daerah lain untuk saling bertukar pengalaman mengenai pola kerja sama yang dapat melibatkan PKK, Posyandu, dan Dekranasda sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.
Akuntabilitas Hibah Jadi Perhatian
Di sisi lain, Fatoni mengingatkan pentingnya akuntabilitas bagi organisasi yang menerima hibah. Menurutnya, proses hibah harus diawali dengan usulan, kemudian dilakukan pengkajian, penetapan, penganggaran, hingga penyaluran sesuai ketentuan.
Setelah dana diterima dan kegiatan dilaksanakan, pertanggungjawaban harus segera diselesaikan dan didukung dokumen yang memadai.
“Kalau menerima hibah pertanggungjawabannya harus segera dibuat, jangan ditunda,” tegasnya.
Fatoni mengingatkan, persoalan pertanggungjawaban dapat menimbulkan masalah meskipun kegiatan secara fisik telah dilaksanakan apabila bukti administrasi dan penggunaan anggaran tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, pengurus organisasi penerima hibah perlu memahami kewajiban administrasi dan memastikan seluruh penggunaan dana sesuai dengan peruntukan serta ketentuan yang berlaku.
Masih Ada Ruang melalui Perubahan dan Pergeseran Anggaran
Fatoni menjelaskan, kebutuhan kegiatan yang belum terakomodasi dalam APBD juga masih dapat memiliki ruang penganggaran melalui mekanisme perubahan APBD sesuai ketentuan.
Namun, apabila kondisi dan tahapan penganggaran tidak memungkinkan masuk melalui perubahan APBD, pemerintah daerah dapat menggunakan mekanisme pergeseran anggaran untuk kondisi tertentu yang memenuhi persyaratan regulasi.
Ia menekankan bahwa dalam menentukan penggunaan anggaran, pemerintah daerah perlu melihat substansi kegiatan dan kondisi yang dihadapi, bukan semata-mata organisasi yang melaksanakan kegiatan.
“Yang bisa dilakukan pergeseran itulah yang disebut dengan darurat dan mendesak,” ujarnya.
BTT untuk Kondisi Darurat dan Mendesak
Salah satu instrumen yang dijelaskan Fatoni adalah Belanja Tidak Terduga (BTT). BTT merupakan bagian dari APBD yang dapat digunakan untuk membiayai keadaan darurat dan keperluan mendesak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kondisi yang dapat dikategorikan sebagai keadaan darurat antara lain bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial, kejadian luar biasa, kegiatan pencarian dan pertolongan, serta kerusakan sarana dan prasarana yang mengganggu pelayanan publik.
Sementara kebutuhan mendesak dapat berkaitan dengan pelayanan dasar yang belum tersedia anggarannya, belanja wajib, pengeluaran yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, amanat peraturan perundang-undangan, maupun pengeluaran yang apabila ditunda dapat menimbulkan kerugian lebih besar bagi masyarakat dan daerah.
Menurut Fatoni, keterlibatan PKK, Posyandu, dan Dekranasda dalam kegiatan tersebut dimungkinkan sepanjang kegiatan yang dilaksanakan memenuhi kriteria dan mekanisme penganggaran yang ditetapkan.
“Kita tidak melihat organisasinya, tapi melihat kondisinya. Manakala itu masuk keadaan darurat termasuk dalam keperluan mendesak, bisa dilakukan pergeseran anggaran,” jelasnya.
Fatoni juga mengingatkan kepala daerah memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemahaman kepala daerah dan seluruh pemangku kepentingan terhadap regulasi menjadi bagian penting agar setiap keputusan penganggaran dapat dilaksanakan secara tepat, tertib, transparan, dan akuntabel.












