Berita  

Dirjen Bina Keuda Paparkan 8 Sumber Dana untuk PKK, Posyandu dan Dekranasda

Dirjen Bina Keuda Paparkan 8 Sumber Dana untuk PKK, Posyandu dan Dekranasda

Jatim1.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mendorong Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) daerah, Tim Pembina Posyandu daerah, serta Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) mengoptimalkan berbagai sumber pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan program dan pemberdayaan masyarakat.

Fatoni menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam Rapat Penguatan Tata Kelola Lembaga Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas), TP PKK, dan Tim Pembina Posyandu se-Indonesia Bagian Barat di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Menurut Fatoni, penguatan tata kelola organisasi perlu berjalan seiring dengan pemahaman mengenai penganggaran dan pengelolaan keuangan daerah. PKK, Posyandu, dan Dekranasda memiliki peran strategis dalam mendukung program pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk dalam pencapaian visi, misi, dan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden.

Dari sisi pemerintahan daerah, Kemendagri memiliki tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu aspek yang menjadi perhatian Ditjen Bina Keuda adalah pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga :  Surabaya Raih Penghargaan Mal Pelayanan Publik Paling Prima Se-Indonesia

“Dari sisi tata kelola, dari sisi penganggaran, dari sisi dasar hukum PKK, Posyandu, Dekranas, dan juga tata kelola APBD sudah sangat jelas,” ujar Fatoni.

Penganggaran Harus Memiliki Dasar Hukum

Fatoni menjelaskan, pengelolaan keuangan daerah memiliki landasan regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain itu, pemerintah setiap tahun menetapkan pedoman penyusunan APBD melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri. Ketentuan tersebut menjadi salah satu rujukan pemerintah daerah dalam menyusun dan mengalokasikan anggaran untuk mendukung tugas dan fungsi organisasi, termasuk PKK, Posyandu, dan Dekranasda.

Fatoni menekankan, keberadaan dasar hukum menjadi hal mendasar dalam setiap proses penganggaran.

“Jadi di dalam penganggaran itu harus dipastikan harus ada dasar hukumnya. Kalau tidak ada dasar hukumnya berarti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Dengan adanya dasar hukum organisasi serta regulasi pengelolaan keuangan daerah, menurut Fatoni, pemerintah daerah memiliki landasan untuk memberikan dukungan anggaran terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi PKK, Posyandu, dan Dekranasda.

Baca Juga :  6 Polisi Alami Luka Akibat Kerusuhan Setelah Pertandingan Gresik United vs Deltras FC

Delapan Sumber Pembiayaan

Fatoni memaparkan sedikitnya delapan sumber pembiayaan yang dapat dioptimalkan untuk mendukung program dan kegiatan ketiga organisasi tersebut.

Pertama, melalui APBD yang dialokasikan pada perangkat daerah atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Program dan kegiatan yang berkaitan dengan PKK, Posyandu, maupun Dekranasda dapat dilaksanakan melalui kolaborasi dengan perangkat daerah terkait sesuai tugas dan kewenangannya.

Perangkat daerah yang dapat menjadi mitra antara lain dinas yang menangani pemberdayaan masyarakat, kesehatan, lingkungan hidup, hingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), sesuai jenis kegiatan yang dilaksanakan.

Kedua, melalui hibah pemerintah daerah yang dianggarkan dalam APBD. Fatoni mengingatkan agar proses penganggaran, baik melalui SKPD maupun hibah, dipersiapkan sejak awal tahapan penyusunan APBD.

“Yang terpenting dari kedua anggaran, baik itu di SKPD maupun di hibah, itu harus diproses sejak awal,” katanya.

Baca Juga :  Bumirejo Go Digital: Kelompok 20 PKM FH UB Luncurkan Website untuk Tingkatkan Layanan Publik dan Akses Hukum di Dusun Bumirejo

Menurutnya, kebutuhan anggaran tidak dapat dimasukkan secara tiba-tiba ketika proses pembahasan APBD sudah berjalan. Karena itu, koordinasi dan penyampaian kebutuhan sejak tahapan perencanaan menjadi penting.

Ketiga, melalui kerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah, pemerintah daerah lain, swasta, BUMN, maupun BUMD. Kerja sama tersebut dapat menjadi wadah pelaksanaan program sekaligus membuka dukungan pembiayaan dari pihak yang terlibat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *