Gugatan Pemilik Ruko Jl Krukah Utara no 34 Di Sidangkan Hari Ini

Diketahui bersama bahwa penggugat yaitu pemilik ruko lama yang dalam hal gugatan ini di wakili oleh kuasa hukumnya Fahmi Iskandar SH, sebagai tergugat I Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) KCP Genteng Kali melalui legal standingnya. Sedang untuk tergugat II (KPKNL) tidak hadir.

Baca Juga :  Pesilat Muda dari Banyuwangi Meninggal Setelah Diduga Dikeroyok oleh Anggota Perguruan Lain

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *