Diketahui bersama bahwa penggugat yaitu pemilik ruko lama yang dalam hal gugatan ini di wakili oleh kuasa hukumnya Fahmi Iskandar SH, sebagai tergugat I Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) KCP Genteng Kali melalui legal standingnya. Sedang untuk tergugat II (KPKNL) tidak hadir.
Gugatan Pemilik Ruko Jl Krukah Utara no 34 Di Sidangkan Hari Ini
Recommendation for You

“Generasi muda hari ini dihadapkan pada tantangan nyata, mulai dari ketimpangan ekologis yang mengancam ruang…

Bagus sebagai pemenang lelang merupakan tergugat III yang menurut Penggugat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum…

Beberapa waktu kemudian, menurut Ruslan, muncul pihak yang mengaku sebagai pemenang lelang dengan melakukan penggandaan…

JAKDI juga mendesak aparat memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait, termasuk Khofifah Indar Parawansa apabila ditemukan…

Para narasumber menyoroti bahwa RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) berpotensi menempatkan pengelolaan ruang digital…







