SURABAYA//Jatim1.com – Pemenang lelang ruko di Jalan Krukah Utara no 34 Ngagel Rejo, Wonokromo, Surabaya, Bagus Andri Dwi Putra, SH, MH kini menghadapi gugatan perdata yang diajukan pemilik lama ruko melalui kuasa hukumnya, Ruslan and Partners. Bagus digugat terkait penguasaan fisik atas objek ruko yang menurut penggugat dilakukan tanpa melalui mekanisme eksekusi pengadilan.
Berdasarkan data yang diperoleh Jatim1.com, gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya dan diterima oleh pengadilan. Perkara tersebut tercatat dengan nomor pendaftaran PN Sby 3103720263VZ dan diagendakan dalam perkara Nomor 886/Pdt.G/2026/PN.Sby. Rencana persidangan akan digelar pada Rabu, 13 Agustus 2026 pukul 09.00












