Saat itulah terjadi kejadian saling dorong antara Agus dan Bagus. Ruslan menyebut peristiwa tersebut bermula ketika Agus didorong oleh Bagus hingga hampir terjatuh, sehingga rekan-rekannya berusaha memberikan bantuan dan terjadi aksi saling mendorong dalam waktu singkat.
Tidak lama kemudian, anggota Polsek Wonokromo datang ke lokasi untuk melakukan mediasi. Polisi mengajak kedua pihak berdialog untuk mencari solusi. Menurut Ruslan, petugas sempat dua kali meminta Bagus masuk ke ruangan untuk berunding, namun Bagus memilih agar pemeriksaan dilakukan di Mapolsek Wonokromo.
Kedua belahan pihak kemudian menuju Polsek Wonokromo. Dalam pertemuan tersebut disusun kesepakatan secara tertulis. Ruslan menyebut seluruh pihak telah menyerahkan fotokopi KTP sebagai bagian dari proses administrasi.
Namun, menurut Ruslan, Bagus tidak bersedia menandatangani perjanjian tersebut. Sementara itu, Aine Atalia, yang mengaku sebagai kuasa hukum Bagus, bersama Axel PL, disebut bersedia menandatangani dokumen perdamaian.
Ruslan mengaku heran karena sekitar enam jam setelah proses mediasi tersebut, tepatnya sekitar pukul 00.45 WIB, Bagus justru membuat laporan ke Polrestabes Surabaya terkait peristiwa tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Bagus maupun kepolisian terkait kronologi dan laporan yang dimaksud.(Ans)












