Beberapa waktu kemudian, seorang pria bernama Bagus datang ke lokasi bersama rekannya dan mengaku sebagai pemilik bangunan. Bagus menunjukkan dokumen yang disebut Surat Ijo serta meminta Agus dan pihak yang berada di dalam bangunan untuk meninggalkan lokasi.
Menangapi permintaan tersebut, Agus menyampaikan bahwa dirinya akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan. Ruslan kemudian meminta agar Bagus menunjukkan dokumen yang membuktikan proses kepemilikannya. Selanjutnya, Bagus mengirimkan salinan risalah lelang. Namun menurut Ruslan, bagian yang memuat identitas pemenang lelang telah diberi stabilo sehingga tidak dapat dibaca dengan jelas.
Untuk mencari penyelesaian, Agus kemudian menghubungi Bagus dan mencapai kesepakatan untuk bertemu di sebuah kafe di kawasan Jalan Ngagel, Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk mengedepankan musyawarah sebagai upaya penyelesaian perdamaian.
Meski demikian, beberapa hari setelah pertemuan itu, situasi kembali memanas. Pada hari Rabu pagi sekitar pukul 08.00 WIB, menurut Ruslan, Bagus datang ke lokasi dan memarkirkan kendaraannya di halaman serta menguasai objek lingkungan.
Mengetahui kondisi tersebut, Agus mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Namun, ia mengaku tidak diizinkan masuk ke dalam bangunan dan hanya diajak berbicara dari balik pagar. Agus kemudian berkoordinasi dengan Ruslan dan diminta tetap berupaya masuk secara baik-baik melalui akses yang masih memungkinkan.












