Bebek Sinjay Bangkalan Terancam Ditutup Karena Masalah Pajak

Bebek Sinjay Bangkalan Terancam Ditutup Karena Masalah Pajak, Foto TikTok by@madurakita.id

Jatim1.com- Sebanyak 50 rumah makan di Bangkalan saat ini berpotensi menghadapi ancaman penutupan akibat ketidakpatuhan dalam pembayaran pajak. Salah satu rumah makan yang terkenal, Bebek Sinjay, yang memiliki empat outlet tersebar di beberapa lokasi, turut terlibat dalam masalah ini.

Pj Bupati Bangkalan, Arief M. Edie, mengungkapkan bahwa rumah makan seharusnya membayar pajak sebesar 10 persen dari pendapatannya kepada pemerintah daerah setempat. Sayangnya, selama ini Bebek Sinjay dan rumah makan lainnya tidak mematuhi kewajiban ini.

Arief menjelaskan, “Contohnya, Bebek Sinjay dari empat rumah makan hanya membayar pajak sebesar Rp 60 juta. Dengan tarif 10 persen, ini artinya rumah makan tersebut hanya menghasilkan penjualan sekitar 100 piring per hari, yang tentu tidak sesuai dengan kenyataan.”

Menurut perhitungan Arief, Bebek Sinjay seharusnya membayar pajak sebesar Rp 5,9 miliar per tahun. Namun, selama ini jumlah pajak yang dibayarkan hanya sekitar Rp 700 juta setiap tahun.

Baca Juga :  Pasar Wit-witan Banyuwangi, Tempat Kuliner di Bawah Pohon ala Zaman Dahulu

Arief menekankan bahwa pajak yang seharusnya dibayarkan oleh pengunjung kepada rumah makan ini harus diteruskan ke Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Pajak ini adalah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang vital untuk pengentasan kemiskinan, perbaikan infrastruktur jalan, dan berbagai program lainnya.

Pihak berwenang berharap agar pengusaha rumah makan segera menyelesaikan kewajiban pajak mereka kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Jika tidak, akses jalan menuju rumah makan tersebut akan ditutup.

Arief menegaskan, “Daerah berhak menerima pajak. Jika pengusaha rumah makan sudah diperingatkan tiga kali dan tidak mematuhi kewajiban pajak, maka kami akan menutup akses jalan mereka. Jalan ini adalah aset daerah, dan jika mereka tidak berkontribusi, kami akan menutupnya.”

Baca Juga :  Piala Dunia U-17: Pemkot Surabaya Siapkan Shuttle Bus Menuju Stadion GBT

Sementara itu, Ketua DPRD Bangkalan, Effendi, menyatakan bahwa legislatif dan eksekutif akan bekerja sama untuk meningkatkan PAD Bangkalan. Mereka telah memberikan waktu 15 hingga 30 hari kepada pengusaha rumah makan untuk membayar pajak yang tertunggak.

Effendi menyampaikan, “Kami sepakat memberikan waktu 15 hingga 30 hari. Jika pembayaran pajak tidak segera dilakukan, kami akan merekomendasikan penutupan.”

Pihak pengelola rumah makan Bebek Sinjay, yang diwakili oleh H. Muhaimin, menyatakan dukungan mereka terhadap upaya pemerintah untuk meningkatkan PAD. Namun, mereka meminta agar aturan ini diterapkan secara adil untuk semua rumah makan di Bangkalan.

Muhaimin menegaskan, “Kami akan mendukung, tetapi aturan ini harus berlaku merata. Jangan hanya di sini saja, karena di Bangkalan ada banyak rumah makan lainnya juga.”

Baca Juga :  Persik vs PSS: Hasil Imbang 4-4 dengan 3 Penalti dan 1 Kartu Merah

Ia juga membantah angka pajak sebesar Rp 5,9 miliar yang diberlakukan kepada rumah makannya, menyebutnya sebagai angka yang tidak sesuai dengan kenyataan. Muhaimin berencana untuk berkonsultasi dengan Pemerintah Kabupaten untuk membahas masalah ini lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *