“Tanah kami terdaftar di Petok 175, Persil 36A, 36B, dan Persil 32, itu tanah kami. Dan kami tidak pernah menjual ke siapapun orangnya. Saya minta hari ini juga harus dihentikan pengurukan ini,” terang Agok kepada awak media di lokasi penyerobotan tanah, Tambak Pring Timur, Surabaya. Rabu, (11/3/2020).
Setelah beberapa waktu lalu pemilik tanah Agok Dwi W sesuai Petok 175, Persil 36A, 36B, dan Persil 32, meminta penghentian pengerukkan lahan yang bukan menjadi hak Wn. Tetapi diketahui masih ada kegiatan pengerukkan oleh orang suruhan Wn.