Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Proyek Pemkab Sidoarjo

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Bupati Sidoarjo Saiful Illah dan 3 pejabat lainnya

Jatim1.com – Surabaya – Kembali digelar, Sidang lanjutan kasus suap uang proyek pembangunan Kabupaten Sidoarjo. Sidang Lanjutan ini tergelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada hari Senin (27/7/2020). Kasus ini yang menyeret Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan tiga pejabat lainnya.

Tiga pejabat itu adalah Kepala Dinas PUPR Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Kabid Bima Marga Judi Tetrahastoto, dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangaji.

Sidang yang digelar hari ini beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi. Salah satunya adalah bakal calon Bupati Sidoarjo Achmad Amir Aslichin yang tak lain adalah anak kandung Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Illah.

Baca Juga :  Diterjang Longsor, 2 Rumah Warga Desa Petungroto Kediri Rusak Parah

Saat ditanya terkait pembangunan sejumlah proyek di Sidoarjo oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Achmad Amir Aslichin menjawab tidak tahu.

”Saya enggak pernah tahu tentang proyek itu,” Ujar Iin, sapaan akrab politisi tersebut.

Demikian pula saat ditanya pengunaan uang untuk tim sepak bola Deltras Sidoarjo di mana Iin menjadi pengurus, dia bersikeras tak menggunakan uang yang terkait dengan proyek di Sidoarjo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Suhermanto saat dimintai keterangan seusai sidang mengatakan, keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan selalu berdalih tidak tahu.

”Ya itu haknya saksi dalam memberikan keterangan, tapi hal itu akan menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim,” Ujar Arif Suhermanto.

Baca Juga :  Pakar Psikologi UNAIR Miliki Solusi Bagi Anak Korban Perceraian, Ini Solusinya !

Seperti diketahui bahwa kasus ini terjadi setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. KPK mendakwa ada pembagian uang suap dari kontraktor pemenang tender proyek di lingkungan Pemkab Sidoarjo untuk para pejabat Pemkab Sidoarjo.

Jaksa KPK memberikan keterangan bahwa jumlah suap yang diterima mencapai miliaran rupiah.

Menurut JPU KPK, perbuatan tersebut merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 12 huruf b Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dan atau Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (wow)

Baca Juga :  Wujudkan Lingkungan Sehat, Gerakan Bersih Sungai Jadi Upaya Pemprov Jatim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *