Jatim1.com – Surabaya – Agok Dwi Winarwanto sebagai pemilik tanah yang sah mengalami penyerobotan tanah dengan adanya Wn yang melakukan pengerukkan di tanahnya. Wn mengakui memiliki surat sertifikat dari BPN, padahal Agok tidak pernah menjual tanahnya kepada siapapun.
Agok mengatakan, pihaknya tidak pernah merasa menjual tanah tersebut kepada Wn, yang patut diduga ingin menguasai tanahnya, dengan melakukan pengerukkan. Dengan membawa sertifikat yang tidak jelas riwayat tanahnya dari petok berapa.
“Tanah kami terdaftar di Petok 175, Persil 36A, 36B, dan Persil 32, itu tanah kami. Dan kami tidak pernah menjual ke siapapun orangnya. Saya minta hari ini juga harus dihentikan pengurukan ini,” terang Agok kepada awak media di lokasi penyerobotan tanah, Tambak Pring Timur, Surabaya. Rabu, (11/3/2020).
Setelah beberapa waktu lalu pemilik tanah Agok Dwi W sesuai Petok 175, Persil 36A, 36B, dan Persil 32, meminta penghentian pengerukkan lahan yang bukan menjadi hak Wn. Tetapi diketahui masih ada kegiatan pengerukkan oleh orang suruhan Wn.
Pada hari ini, Kuasa Hukum H. Kasi, Moch Ilham SH, sudah melayangkan surat somasi kepada pihak Wn yang ada di TKP supaya menghentikan kegiatan pegurukan/pengerjaan tersebut. Kegiatan ini harus diberhentikan sampai hari ini dan meninggalkan lokasi pengerukkan. (ari)