Galih juga sudah ditahan dalam kasus tersebut. Ade menjelaskan bahwa saat ini Galih telah ditangkap dan akan menjalani penahanan. Galih dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) yang mengancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar, serta Pasal 156A KUHP yang mengancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Home
Berita
TikToker Galih Loss Minta Maaf atas Dugaan Penistaan Agama, Polisi Tetap Lanjutkan Proses Hukum
TikToker Galih Loss Minta Maaf atas Dugaan Penistaan Agama, Polisi Tetap Lanjutkan Proses Hukum
Recommendation for You

“Kami meminta KPK menelusuri persoalan ini secara menyeluruh. Jika memang terdapat dugaan aliran dana yang…

*Tiga Tuntutan Utama* Dalam aksi tersebut, Ketua Umum AMPB, Saiq Khayran, menyampaikan ada tiga tuntutan…

Pelepasan peserta KKN Internasional tersebut berlangsung pada 4 Oktober 2026 di Institut Badri Mashduqi. Program…

Bagi kami, ini bukan sekadar persoalan ketidakhadiran. Ini menyangkut bagaimana mandat masyarakat dipahami dan dijalankan….

Gagasan mengenai Mahkamah Etik Nasional tersebut juga memiliki keterkaitan dengan pemikiran Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,…







