Berita  

TikToker Galih Loss Minta Maaf atas Dugaan Penistaan Agama, Polisi Tetap Lanjutkan Proses Hukum

TikToker Galih Loss Minta Maaf atas Dugaan Penistaan Agama, Polisi Tetap Lanjutkan Proses Hukum
TikToker Galih Loss Minta Maaf atas Dugaan Penistaan Agama, Polisi Tetap Lanjutkan Proses Hukum

Galih juga sudah ditahan dalam kasus tersebut. Ade menjelaskan bahwa saat ini Galih telah ditangkap dan akan menjalani penahanan. Galih dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) yang mengancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar, serta Pasal 156A KUHP yang mengancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Baca Juga :  Adira Expo 2024: Solusi Finansial dan Kesempatan Umrah Tersedia di Sidoarjo dan Malang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *