KUASA HUKUM DI KATAIN PREMAN

Kuasa Hukum Di katain Preman Surabaya – Sengketa penguasaan sebuah bangunan di Jalan Krukah Utara No. 34, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, berujung pada laporan polisi. Kuasa hukum Ruslan Muhammad, S.H., dkk. mengaku mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan hingga disebut sebagai "preman" saat menjalankan tugasnya. Menurut keterangan Ruslan, peristiwa tersebut bermula pada 14 Oktober 2025, ketika dirinya ditunjuk oleh Parahita sebagai kuasa hukum untuk menangani penyelesaian sengketa atas objek bangunan yang berlokasi di Jalan Krukah Utara No. 34, Surabaya. Sejak menerima kuasa, Ruslan menugaskan sejumlah pekerja untuk membersihkan bangunan, melakukan pengecatan ulang, memperbaiki jaringan listrik, serta melakukan berbagai pembenahan agar bangunan kembali layak ditempati. Proses perbaikan tersebut berlangsung hingga akhir Maret 2026 dan belum sepenuhnya selesai. Namun, pada awal April 2026, para pekerja melaporkan bahwa akses masuk ke bangunan telah ditutup menggunakan kunci ganda oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya. Karena tidak dapat memasuki lokasi, Ruslan kemudian menginstruksikan pekerja untuk masuk melalui pagar guna mengambil sejumlah barang yang masih berada di dalam bangunan. Meski proses renovasi belum rampung, bangunan tersebut dinilai sudah cukup layak untuk dihuni. Selanjutnya, Ruslan memberikan tugas kepada Agus Arifin, yang juga diketahui merupakan ketua salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas), untuk menjaga dan menguasai objek tersebut dengan pendampingan dari tim kuasa hukum. Beberapa waktu kemudian, seorang pria bernama Bagus datang ke lokasi bersama rekannya dan mengaku sebagai pemilik bangunan. Bagus menunjukkan dokumen yang disebut sebagai Surat Ijo serta meminta Agus dan pihak yang berada di dalam bangunan untuk meninggalkan lokasi. Menanggapi permintaan tersebut, Agus menyampaikan bahwa dirinya akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan. Ruslan kemudian meminta agar Bagus menunjukkan dokumen yang membuktikan proses kepemilikannya. Selanjutnya, Bagus mengirimkan salinan risalah lelang. Namun, menurut Ruslan, bagian yang memuat identitas pemenang lelang telah diberi stabilo sehingga tidak dapat dibaca dengan jelas. Untuk mencari penyelesaian, Agus kemudian menghubungi Bagus dan tercapai kesepakatan untuk bertemu di sebuah kafe di kawasan Jalan Ngagel, Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk mengedepankan musyawarah sebagai upaya penyelesaian sengketa. Meski demikian, beberapa hari setelah pertemuan itu, situasi kembali memanas. Pada Rabu pagi sekitar pukul 08.00 WIB, menurut Ruslan, Bagus datang ke lokasi dan memarkirkan kendaraannya di halaman serta menguasai objek sengketa. Mengetahui kondisi tersebut, Agus mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Namun, ia mengaku tidak diizinkan masuk ke dalam bangunan dan hanya diajak berbicara dari balik pagar. Agus kemudian berkoordinasi dengan Ruslan dan diminta tetap berupaya masuk secara baik-baik melalui akses yang masih memungkinkan. Saat itulah terjadi insiden saling dorong antara Agus dan Bagus. Ruslan menyebut peristiwa tersebut bermula ketika Agus didorong oleh Bagus hingga hampir terjatuh, sehingga rekan-rekannya berusaha memberikan bantuan dan terjadi aksi saling dorong dalam waktu singkat. Tidak lama kemudian, anggota Polsek Wonokromo datang ke lokasi untuk melakukan mediasi. Polisi mengajak kedua belah pihak berdialog guna mencari penyelesaian. Menurut Ruslan, petugas sempat dua kali meminta Bagus masuk ke ruangan untuk berunding, namun Bagus memilih agar pembahasan dilakukan di Mapolsek Wonokromo. Kedua belah pihak kemudian menuju Polsek Wonokromo. Dalam pertemuan tersebut disusun kesepakatan perdamaian secara tertulis. Ruslan menyebut seluruh pihak telah menyerahkan fotokopi KTP sebagai bagian dari proses administrasi. Namun, menurut Ruslan, Bagus tidak bersedia menandatangani kesepakatan tersebut. Sementara itu, Aine Atalia, yang mengaku sebagai kuasa hukum Bagus, bersama Axel P.L., disebut bersedia menandatangani dokumen perdamaian. Ruslan mengaku heran karena sekitar enam jam setelah proses mediasi tersebut, tepatnya sekitar pukul 00.45 WIB, Bagus justru membuat laporan ke Polrestabes Surabaya terkait peristiwa tersebut. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Bagus maupun kepolisian terkait kronologi dan laporan yang dimaksud.(Ans)


Jatim1.com – Sengketa penguasaan sebuah bangunan di Jalan Krukah Utara No. 34, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, berujung pada laporan polisi. Kuasa hukum Ruslan Muhammad, SH, dkk. mengaku mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan hingga disebut sebagai “preman” saat menjalankannya.

 

Menurut keterangan Ruslan, peristiwa tersebut bermula pada 14 Oktober 2025, ketika dirinya ditunjuk oleh Parahita sebagai kuasa hukum untuk menyelesaikan penyelesaian atas objek bangunan yang berlokasi di Jalan Krukah Utara No. 34, Surabaya.

Baca Juga :  Mahasiswa Unair Menjadi Moderator Rapat ASEAN, Stefanny Imelda

 

Sejak menerima kuasa, Ruslan menugaskan sejumlah pekerja untuk membersihkan bangunan, melakukan pengecatan ulang, memperbaiki jaringan listrik, serta melakukan berbagai pembenahan agar bangunan kembali layak ditempati. Proses perbaikan tersebut berlangsung hingga akhir Maret 2026 dan belum sepenuhnya selesai.

 

Namun, pada awal April 2026, para pekerja melaporkan bahwa akses masuk ke bangunan telah ditutup menggunakan kunci ganda oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya. Karena tidak bisa memasuki lokasi, Ruslan kemudian pengusaha masuk melalui pagar guna mengambil sejumlah barang yang masih berada di dalam bangunan.

Baca Juga :  Mahfud Md Masalah Perppu: Agar Hormati Keputusan Presiden

 

Meski proses renovasi belum rampung, bangunan tersebut dinilai sudah cukup layak untuk perumahan. Selanjutnya, Ruslan memberikan tugas kepada Agus Arifin, yang juga diketahui merupakan ketua salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas), untuk menjaga dan menguasai objek tersebut dengan pendampingan dari tim kuasa hukum.

Writer: AnsEditor: Awr

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *