Rumah Kebraon Terancam Dilelang BRI Manukan, Keluarga Debitur Pertanyakan Dasar Angsuran dan Akses Perjanjian Kredit

Dokumen Payoff Inquiry bertanggal 10 Agustus 2026 yang dimiliki keluarga memuat informasi mengenai sisa pokok, bunga, dan denda pada dua fasilitas kredit. Keluarga berharap rincian tersebut dapat dijelaskan secara transparan, termasuk bagaimana pembayaran yang telah dilakukan diperhitungkan terhadap kewajiban masing-masing fasilitas.

Persoalan lain muncul ketika keluarga berupaya memperoleh salinan perjanjian kredit. Menurut keterangan keluarga, permintaan tersebut belum dapat dipenuhi karena pihak bank menyatakan bahwa dokumen harus diminta langsung oleh debitur.

Baca Juga :  Gunung Semeru Kembali Erupsi, Tinggi Letusan Capai 600 Meter

Di sisi lain, debitur saat ini berada di lembaga pemasyarakatan sehingga memiliki keterbatasan untuk mengurus administrasi secara langsung. Keluarga menyatakan membutuhkan akses terhadap dokumen perjanjian untuk memahami secara pasti ketentuan pembayaran, hak dan kewajiban debitur, serta dasar yang digunakan dalam proses lelang.

Keluarga juga mempertanyakan keterangan petugas bank mengenai ketentuan pembayaran minimum sebesar 20 persen. Mereka mengaku belum mengetahui ketentuan tersebut tercantum dalam klausul perjanjian yang mana dan bagaimana perhitungannya diterapkan terhadap kewajiban kredit mereka.

Baca Juga :  Bersua Bonek di GBT, Cak Nun Ajak Bersholawat Bersama

Atas persoalan tersebut, keluarga kini menempuh langkah melalui penasihat hukum. Mereka berharap bank memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar ketentuan 20 persen, perhitungan saldo kewajiban, pencatatan pembayaran, dan alasan rumah Kebraon tetap diumumkan untuk dilelang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *