Rumah Kebraon Terancam Dilelang BRI Manukan, Keluarga Debitur Pertanyakan Dasar Angsuran dan Akses Perjanjian Kredit

SURABAYA — Keluarga seorang debitur Bank BRI Manukan, Surabaya, meminta penjelasan mengenai proses pelelangan rumah di kawasan Kebraon yang menjadi salah satu agunan kredit. Keluarga mengaku telah melakukan pembayaran untuk mengangsur kewajiban kredit, tetapi rumah tersebut tetap diumumkan untuk dilelang.

Persoalan ini menjadi perhatian keluarga karena mereka memahami bahwa masih tersedia waktu hingga Desember 2026 untuk melakukan pembayaran agar rumah tidak masuk proses lelang. Namun, pada Oktober 2026, keluarga mendapati pengumuman lelang rumah Kebraon dengan nilai limit Rp100 juta.

Baca Juga :  Terdampak Covid-19, PLN Jatim Perpanjang Keringanan Biaya Listrik

Rumah Kebraon merupakan satu dari dua rumah yang dijadikan agunan atas tanggungan kredit debitur. Rumah lainnya berada di kawasan Karang Asem, Surabaya. Keluarga juga mengkhawatirkan kemungkinan rumah Karang Asem akan menghadapi proses serupa.

Keluarga menjelaskan bahwa rumah Kebraon saat ini kosong, tidak layak huni, dan kondisi bangunannya telah rapuh. Mereka memahami bahwa nilai limit lelang tersebut berkaitan dengan kondisi properti yang dinilai lebih banyak mencerminkan nilai tanah. Meski demikian, keluarga tetap meminta kejelasan mengenai proses pelelangan dan dasar pengambilan keputusannya.

Baca Juga :  Bawaslu Bangkalan Tegur 4 ASN di Kabupaten Bangkalan

Keluarga menyatakan bahwa pembayaran angsuran tetap dilakukan setelah mereka memperoleh informasi mengenai risiko pelelangan. Bukti mutasi dan dokumen informasi kewajiban kredit dari bank kini menjadi bagian dari bahan yang hendak diperiksa bersama penasihat hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *