Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Rikie, mengatakan kesiapan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam penerapan kebijakan tersebut. Pemda perlu melakukan inventarisasi kondisi ASB, praktik penyusunan Standar Harga Satuan dan HPS, serta menyiapkan pengguna dan kewenangan akun untuk mengoperasikan SIPASTI Pemda dan SIPD.
Menurut Rikie, pemerintah daerah juga perlu memastikan adanya koordinasi antara perangkat daerah yang membidangi keuangan dengan perangkat daerah yang menangani pekerjaan umum. Kolaborasi tersebut diperlukan agar data, standar perhitungan, serta kebutuhan teknis pekerjaan konstruksi dapat disusun secara lebih terukur.
“Integrasi SIPASTI Pemda dengan SIPD bukanlah pengembangan aplikasi baru yang akan membebani daerah, melainkan upaya bersama agar setiap rupiah belanja pekerjaan konstruksi memiliki dasar perhitungan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rikie.
Ia menambahkan, SIPASTI Pemda disediakan secara gratis untuk mendukung peningkatan kualitas belanja daerah. Penguatan sistem tersebut diharapkan membuat perencanaan biaya konstruksi semakin transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pada akhirnya, kualitas belanja daerah tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi juga dari mutu dan manfaat infrastruktur yang dihasilkan bagi masyarakat,” katanya. (*)












