Menurutnya, HPS yang terlalu tinggi berpotensi membuka ruang mark up dan pemborosan keuangan daerah. Sebaliknya, perhitungan yang terlalu rendah dapat berdampak pada kualitas pekerjaan hingga risiko putus kontrak. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya standar perhitungan biaya yang dapat digunakan pemerintah daerah secara konsisten.
Karena itu, SIPASTI Pemda dikembangkan untuk membantu daerah menyusun Analisis Standar Belanja (ASB) dan HPS pekerjaan konstruksi secara terstandar. Integrasi dengan SIPD diharapkan memperkuat akuntabilitas dan reliabilitas harga satuan, menyediakan standar Analisis Harga Satuan Pekerjaan, serta menyeragamkan mekanisme pembahasan, penetapan, dan reviu HPS.
Selain itu, integrasi tersebut diarahkan untuk menghadirkan early warning system yang dapat membantu pemerintah daerah mengidentifikasi potensi kesalahan dan penyimpangan sejak tahap perencanaan. Dengan demikian, penguatan sistem informasi tidak hanya berkaitan dengan digitalisasi, tetapi juga dengan peningkatan kualitas proses penganggaran.
Fatoni menegaskan penerapan kebijakan tersebut dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan pemerintah daerah. Pada Tahun Anggaran 2027, pemerintah provinsi diarahkan mempelajari teknis perhitungan melalui SIPASTI Pemda dalam penyusunan ASB dan satu HPS paket pekerjaan konstruksi.
“Selanjutnya, pada Tahun Anggaran 2028, seluruh pemerintah daerah diarahkan menyusun Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja melalui SIPASTI Pemda,” ujarnya.
Setelah APBD ditetapkan, hasil penyusunan tersebut dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah dan kepada Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktur Jenderal Bina Konstruksi.












