Jatim1.com – Sengketa penguasaan sebuah bangunan di Jalan Krukah Utara No. 34, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, berujung pada laporan polisi. Kuasa hukum Ruslan Muhammad, SH, dkk. mengaku mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan hingga disebut sebagai “preman” saat menjalankannya.
Menurut keterangan Ruslan, peristiwa tersebut bermula pada 14 Oktober 2025, ketika dirinya ditunjuk oleh Parahita sebagai kuasa hukum untuk menyelesaikan penyelesaian atas objek bangunan yang berlokasi di Jalan Krukah Utara No. 34, Surabaya.
Sejak menerima kuasa, Ruslan menugaskan sejumlah pekerja untuk membersihkan bangunan, melakukan pengecatan ulang, memperbaiki jaringan listrik, serta melakukan berbagai pembenahan agar bangunan kembali layak ditempati. Proses perbaikan tersebut berlangsung hingga akhir Maret 2026 dan belum sepenuhnya selesai.
Namun, pada awal April 2026, para pekerja melaporkan bahwa akses masuk ke bangunan telah ditutup menggunakan kunci ganda oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya. Karena tidak bisa memasuki lokasi, Ruslan kemudian pengusaha masuk melalui pagar guna mengambil sejumlah barang yang masih berada di dalam bangunan.
Meski proses renovasi belum rampung, bangunan tersebut dinilai sudah cukup layak untuk perumahan. Selanjutnya, Ruslan memberikan tugas kepada Agus Arifin, yang juga diketahui merupakan ketua salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas), untuk menjaga dan menguasai objek tersebut dengan pendampingan dari tim kuasa hukum.
