Penertiban ini dilakukan karena adanya beberapa pelanggaran, seperti tidak membayar sewa, unit tidak ditempati, dan pengalihan unit kepada pihak lain. Adinda menegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan terhadap pemegang perjanjian atau penghuni yang melakukan pelanggaran tersebut.
Home
Berita
Satpol PP Surabaya Lakukan Penyegelan Terhadap 40 Unit Rusunawa Romokalisari yang Melanggar Aturan
Satpol PP Surabaya Lakukan Penyegelan Terhadap 40 Unit Rusunawa Romokalisari yang Melanggar Aturan

Recommendation for You
Sinergi untuk Transformasi Nasional Lebih lanjut, Saad menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendorong transformasi…
Jatim1.com-Pelayanan mudik bagi warga Jawa Timur yang berada di perantauan kembali menjadi sorotan menjelang arus…
Jatim1.com – Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan…
Jatim1.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum…
Lebih lanjut, Eka Wandoro menyampaikan bahwa unsur fitnah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)…