Adinda Setiyoningrum, Kepala UPTD Rusun DPRKPP Kota Surabaya, mengungkapkan bahwa sebelum penyegelan dilakukan, pihaknya telah melakukan pemanggilan dan memberikan surat peringatan kepada pemilik rusun. Namun, tidak ada tanggapan dari pihak yang bersangkutan, sehingga akhirnya menyebabkan penyegelan unit.
Home
Berita
Satpol PP Surabaya Lakukan Penyegelan Terhadap 40 Unit Rusunawa Romokalisari yang Melanggar Aturan
Satpol PP Surabaya Lakukan Penyegelan Terhadap 40 Unit Rusunawa Romokalisari yang Melanggar Aturan

Recommendation for You
P3NU menekankan bahwa pengembalian uang tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Namun, apabila informasi itu…
Saiq sangat menyayangkan sikap Pemprov Jatim yang terkesan menutup ruang dialog. Padahal, sebelum turun ke…
Tiga peserta yang mengikuti program tersebut terdiri dari dua mahasiswa, yakni Muhammad Sidqi Romadhon dan…
Agenda lanjutan Road to Campus Dewan Etik Partai Golkar akan dilaksanakan di sejumlah perguruan tinggi…