Penertiban ini dilakukan karena adanya beberapa pelanggaran, seperti tidak membayar sewa, unit tidak ditempati, dan pengalihan unit kepada pihak lain. Adinda menegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan terhadap pemegang perjanjian atau penghuni yang melakukan pelanggaran tersebut.
Home
Berita
Satpol PP Surabaya Lakukan Penyegelan Terhadap 40 Unit Rusunawa Romokalisari yang Melanggar Aturan
Satpol PP Surabaya Lakukan Penyegelan Terhadap 40 Unit Rusunawa Romokalisari yang Melanggar Aturan
Recommendation for You

“Kami tidak sedang menyatakan seseorang bersalah. Kami meminta agar informasi yang beredar diuji secara objektif….

Saiq sangat menyayangkan sikap Pemprov Jatim yang terkesan menutup ruang dialog. Padahal, sebelum turun ke…

KKN Internasional ini menjadi bagian dari upaya Prodi MHU IBAMA memberikan pengalaman praktis kepada mahasiswa…

Kami tidak ingin sekadar didengar. Kami ingin persoalan masyarakat benar-benar diperjuangkan. Related News Diduga Terlibat…

Agenda lanjutan Road to Campus Dewan Etik Partai Golkar akan dilaksanakan di sejumlah perguruan tinggi…







