Bagus Tirta, Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Surabaya, menjelaskan bahwa barang-barang yang tertinggal akan dikosongkan dan jika perlu, akan dikeluarkan. Pada hari Senin, 20 Mei, sebanyak 16 unit dari lantai 1 hingga 5 telah disegel, sedangkan pada hari Selasa, 21 Mei, rencananya akan ditertibkan 24 unit lainnya karena pelanggaran yang sama.
Home
Berita
Satpol PP Surabaya Lakukan Penyegelan Terhadap 40 Unit Rusunawa Romokalisari yang Melanggar Aturan
Satpol PP Surabaya Lakukan Penyegelan Terhadap 40 Unit Rusunawa Romokalisari yang Melanggar Aturan
Recommendation for You

Jatim1.com-Pelayanan mudik bagi warga Jawa Timur yang berada di perantauan kembali menjadi sorotan menjelang arus…

Jatim1.com – Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan…

Jatim1.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum…

Eka menjelaskan, tudingan tersebut tidak memiliki dasar faktual yang kuat. Menurutnya, Dr. Ilyas Indra dalam…

Keterlibatan Faisol Basyri S. , AP mencerminkan komitmen aparatur desa dalam membuka ruang komunikasi dan…







