DPRP Tuding Mendagri Hambat Pembangunan, Jatim Institute: Pembohongan Publik

Tudingan DPRP terhadap Mendagri yang katanya menghambat pembangunan.

Jatim1.com – Surabaya – Tudingan Anggota DPR Papua yang menyebut Kementerian Dalam Negeri menghambat pembangunan di Papua karena belum mengesahkan Tata Tertib DPR Papua merupakan pembohongan publik.

Hal itu dikatakan Yudo Adianto Salim selaku Sekjen Jatim Institute menanggapi pernyataan Anggota DPR Papua (DPRP) dari Fraksi Partai Gerindra, Apeniel Ezra Sani.

Tuduhan tidak mendasar Anggota DPRP, pemuda yang akrab dipanggil Adi ini mengatakan,
“Yang mencurigai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjadi penghambat pembangunan Papua sangat tendensius.” ujarnya.

“Ini jelas pembunuhan karakter kepada Mendagri. Karena dalam keterangan tertulis yang dikirimkan Anggota DPRP tersebut langsung menyebut Mendagri. Seperti ingin menyerang personal Mendagri secara membabi buta. Padahal tudingannya tidak sesuai fakta,” kesalnya.

Baca Juga :  Mendagri Rencanakan Transaksi Nontunai di Pemerintahan

Sebelumnya ditegaskan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik di Jakarta, Senin (13/01/2020), Kemendagri telah memastikan draft Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Papua telah selesai dirampungkan pada Desember 2019.

“Sudah selesai tanggal 13 Desember 2019. Tapi Pemerintah Provinsi Papua bilang mereka cuti Natal. Baru diambil tanggal 8 Januari yang lalu,” kata Akmal.

Adapun draft hasil konsultasi DPRD Provinsi Papua tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, Ketentuan Umum Pasal 1 angka 12 diubah menjadi “Orang Asli Papua adalah Orang yang berasal dari rumpun ras melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua”.

Baca Juga :  Polisi Ungkap yang Jadi Bos Jaringan Prostitusi

Pengubahan tersebut sesuai Ketentuan Umum Pasal 1 huruf t Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua, yang Ayah dan Ibu adalah orang asli Papua atau Ayah adalah orang asli Papua.

Kedua, Pasal 17 ayat (3) diubah menjadi “Pokir DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan kepada Gubernur sebagai bahan penyusunan program dan kegiatan”.

Penyusunan Pokir DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir a dapat berbentuk dana aspirasi yang dikoordinasikan dengan Gubernur.

Ketiga, Pasal 30 dihapus karena tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. (RED.WILL)

Baca Juga :  Jatim Raih Dua Penghargaan dari Kemendagri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *