Berita  

1,3 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 659 Juta Dimusnahkan oleh Tim Gabungan Bea Cukai dan Satpol PPK Trenggalek

1,3 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 659 Juta Dimusnahkan oleh Tim Gabungan Bea Cukai dan Satpol PPK Trenggalek, Foto TikTok by@kompastvnews

Jatim1.com- Sebuah operasi gabungan antara Bea Cukai dan Satpol PPK Trenggalek berhasil mengungkap peredaran 1,3 juta batang rokok ilegal dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Seluruh barang bukti senilai Rp 858 juta telah dihancurkan.

Plt Kepala Satpol PPK, Stefanus Triadi Atmono, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini terjadi di halaman Pendapa Manggala Praja Nugraha. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.269.348 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 50.464 batang Sigaret Kretek Tangan (SKM).

Baca Juga :  Distribusi Paket Gizi di Bululawang Malang untuk Menurunkan Angka Stunting

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *