Berita  

1,3 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 659 Juta Dimusnahkan oleh Tim Gabungan Bea Cukai dan Satpol PPK Trenggalek

1,3 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 659 Juta Dimusnahkan oleh Tim Gabungan Bea Cukai dan Satpol PPK Trenggalek, Foto TikTok by@kompastvnews

Jatim1.com- Sebuah operasi gabungan antara Bea Cukai dan Satpol PPK Trenggalek berhasil mengungkap peredaran 1,3 juta batang rokok ilegal dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Seluruh barang bukti senilai Rp 858 juta telah dihancurkan.

Plt Kepala Satpol PPK, Stefanus Triadi Atmono, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini terjadi di halaman Pendapa Manggala Praja Nugraha. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.269.348 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 50.464 batang Sigaret Kretek Tangan (SKM).

“Jadi total yang dimusnahkan adalah 1.319.812 batang rokok ilegal,” ujar Triadi Atmono kepada wartawan pada Selasa 5 Desember 2023.

Baca Juga :  Ibu Kota Thailand Resmi Berganti Nama, Bukan Lagi Bangkok, Ini Nama Barunya

Triadi Atmono menjelaskan bahwa jutaan batang rokok tersebut hasil dari razia yang dilakukan oleh Satpol PPK Trenggalek dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar selama periode Januari hingga Desember 2023. Rokok- rokok ini dianggap melanggar aturan karena tidak dilengkapi dengan pita cukai, yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 855.148.565.

“Nilai barang yang berhasil disita mencapai Rp 659.910.000. Rokok ini kami sita dari 14 kecamatan di Trenggalek,” terangnya.

Baca Juga :  Ketua Umum Depinas Soksi Ir. Ali Wongso Sinaga Umumkan Perubahan SK Kemenkumham Soksi Periode 2022 – 2027

Proses pemusnahan jutaan batang rokok dilakukan dengan cara dibakar. Petugas Bea Cukai melibatkan Wakil Bupati serta sejumlah pejabat tinggi di Trenggalek dalam pelaksanaan pemusnahan tersebut.

Triadi menambahkan bahwa sinergi pengawasan terhadap rokok ilegal akan terus dilakukan oleh Bea Cukai dan Satpol PPK Trenggalek. Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal.

“Masyarakat diharapkan dapat memahami jenis-jenis rokok ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok yang tidak sesuai peruntukannya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Seorang Pakar Memberikan Penjelasan Mengenai Semburan Air Panas di Pulau Bawean Setelah Gempa Tuban

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *