Berita  

Pemerintah Kota Surabaya Intensifkan Pengamanan Aset Daerah dari Pihak Ketiga

Pemerintah Kota Surabaya Intensifkan Pengamanan Aset Daerah dari Pihak Ketiga

Jatim1.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat komitmen untuk mengamankan aset daerah yang saat ini dikuasai oleh pihak ketiga. Upaya strategis terus dilakukan agar aset-aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa setiap aset yang berhasil diamankan akan digunakan untuk kepentingan warga atau pemerintah. Sebagai contoh, tanah dan bangunan di Jalan Indragiri No 6 Surabaya digunakan sebagai gedung olahraga, sedangkan tanah di Jalan Upa Jiwa dan Jalan Kenari dijadikan jalan umum. Tanah di Jalan Rungkut Madya dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau dan tempat pembuangan sementara (TPS).

“Pemanfaatan tanah aset harus benar-benar memberikan manfaat bagi warga. Pemkot Surabaya bersama instansi lain terus melakukan pengawasan dan evaluasi untuk memastikan hal tersebut,” kata Wali Kota Eri pada Kamis (6/6).

Exit mobile version