Wanita Malang Dirudapaksa Setelah Kenalan di TikTok

Wanita Malang Dirudapaksa Setelah Kenalan di TikTok

Atas tindakannya, pelaku ZMB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di penjara, karena melanggar Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

Baca Juga :  Kebenaran Terungkap: Putusan Praperadilan Membebaskan Pegi Setiawan dari Tuduhan Tersangka Pembunuhan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *