Pejabat Kementerian Pertanian Berikan Kesaksian dalam Persidangan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi yang Melibatkan Mantan Menteri

Pejabat Kementerian Pertanian Berikan Kesaksian dalam Persidangan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi yang Melibatkan Mantan Menteri

SYL didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp 44.546.079.044 dan menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 dari Januari 2020 hingga Oktober 2023. Kasus pemerasan ini dilaporkan melibatkan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta, selama periode 2020-2023.

Dalam tindak pidana pemerasan ini, SYL diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara itu, dalam menerima gratifikasi, SYL diduga melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta.

Baca Juga :  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Gelar Sidang Putusan Banding Syahrul Yasin Limpo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *