Pejabat Kementerian Pertanian Berikan Kesaksian dalam Persidangan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi yang Melibatkan Mantan Menteri

Pejabat Kementerian Pertanian Berikan Kesaksian dalam Persidangan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi yang Melibatkan Mantan Menteri

Jatim1.com-Empat pejabat dari Kementerian Pertanian (Kementan) dijadwalkan memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menyeret mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mereka untuk mengungkap praktik kejahatan korupsi yang diduga dilakukan SYL.

“Hari ini, pada Senin (6/5), Tim Jaksa menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo,” ungkap kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada para wartawan.

Keempat saksi tersebut adalah Raden Kiky Mulya Putra, Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan; Aris Andrianto, Admin Keuangan Sub Koordinator Rumah Tangga Pimpinan Kementan; Ignatius Agus Hendarto, Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan; serta Rezki Yudistira Saleh, Koordinator Kerasipan dan Tata Usaha Biro Umum Kementan.

Baca Juga :  Terbukti Korupsi, Eks Ketua PSSI Kota Pasuruan Divonis 6 Tahun Kurungan

Pada sidang sebelumnya, pada Senin (29/4), Muhammad Yunus, Staf Biro Umum Pengadaan Kementan, mengungkapkan bahwa Kementerian tersebut menghabiskan sekitar Rp 3 juta setiap hari untuk memesan makanan online ke rumah dinas SYL. Yunus juga menyatakan bahwa SYL diduga menggunakan anggaran Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, termasuk biaya untuk kecantikan anak, renovasi rumah anak, setoran bulanan kepada istri, pembelian mobil untuk anak, dan pembayaran tagihan kartu kredit SYL.

Baca Juga :  Dua Bersaudara Terlibat dalam Carok Maut di Bangkalan yang Menewaskan 4 Orang

SYL didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp 44.546.079.044 dan menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 dari Januari 2020 hingga Oktober 2023. Kasus pemerasan ini dilaporkan melibatkan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta, selama periode 2020-2023.

Dalam tindak pidana pemerasan ini, SYL diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara itu, dalam menerima gratifikasi, SYL diduga melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta.

Baca Juga :  Seorang Bocah 7 Tahun yang Disiksa oleh Keluarga Akan Dipulangkan dari RSSA Malang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *