Galih juga sudah ditahan dalam kasus tersebut. Ade menjelaskan bahwa saat ini Galih telah ditangkap dan akan menjalani penahanan. Galih dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) yang mengancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar, serta Pasal 156A KUHP yang mengancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Home
Berita
TikToker Galih Loss Minta Maaf atas Dugaan Penistaan Agama, Polisi Tetap Lanjutkan Proses Hukum
TikToker Galih Loss Minta Maaf atas Dugaan Penistaan Agama, Polisi Tetap Lanjutkan Proses Hukum
Read Also
Recommendation for You
Badan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya memperkirakan bahwa jika perjudian online tidak…
Fluktuasi Harga: Berdasarkan data hari ini, bawang merah mengalami kenaikan terbesar, yakni Rp 3.397 atau…
Kalaksa BPBD Kabupaten Pasuruan, Sugeng Hariyadi, mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama di daerah yang…