Laporan kasus ini bermula ketika Razman, sebagai kuasa hukum Medina Zein, merasa direndahkan oleh Denise dengan berbagai tuduhan negatif seperti rentenir, penipu, cabul, dan kata-kata tak pantas lainnya. Pada tanggal 18 Juni 2022, Razman resmi melaporkan Denise ke Polda Sumatera Utara dengan tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 ayat 3 Perubahan UU ITE Pasal 45 ayat 3, juncto Pasal 310 dan 311 KUHP.
Home
Berita
Denise Chariesta Santai Hadapi Status Tersangka dalam Kasus Pencemaran Nama Baik: 'Gak Papa, Masa Gua Ngamuk-Ngamuk
Denise Chariesta Santai Hadapi Status Tersangka dalam Kasus Pencemaran Nama Baik: ‘Gak Papa, Masa Gua Ngamuk-Ngamuk
Recommendation for You

Prof Ilyas meyakini bahwa dengan situasi tersebut pasti semua organisasi advokat menjalankan organisasi profesinya sesuai…

Aktivis muda ini menegaskan, desa yang kuat adalah desa yang mampu mengelola perbedaan tanpa perpecahan….

Koordinator Daerah BEM Nusantara Jawa Timur, Helvin Rosiyanda Putra, menekankan bahwa mahasiswa menolak segala bentuk…

“Kami dari HIMASA Surabaya mengecam keras segala bentuk tindakan anarkis dan perusakan fasilitas publik. Tindakan…








