Denise Chariesta Santai Hadapi Status Tersangka dalam Kasus Pencemaran Nama Baik: ‘Gak Papa, Masa Gua Ngamuk-Ngamuk

Denise Chariesta

Jatim1.com-Berita ini melaporkan bahwa Selebgram Denise Chariesta merespons dengan santai ketika dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pengacara Razman Arif Nasution. Dalam sebuah video yang diunggah di akun gosip Lambe Danu di Instagram, Denise menyatakan bahwa dia belum menerima surat pemberitahuan resmi terkait penetapannya sebagai tersangka.

Denise menyatakan bahwa jika benar dia telah ditetapkan sebagai tersangka, dia akan menghadapi kasus hukum tersebut dengan sikap kooperatif. Dia menegaskan bahwa tidak akan “ngamuk-ngamuk” dan bahwa dia akan memastikan tetap fokus pada pekerjaannya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Baca Juga :  Revitalisasi TikTok Shop: Investasi USD 1,5 Miliar untuk Menguatkan Ekosistem Tokopedia di Indonesia

Denise juga menyatakan bahwa penetapan status tersangka tidak akan mempengaruhi aktivitas sehari-harinya, dan dia tetap akan fokus pada pekerjaannya. Dia menekankan pentingnya mempertahankan konsentrasi agar tidak berdampak negatif pada keluarga dan karyawan yang bergantung pada aktivitasnya.

Pada bagian lain berita, Razman Arif Nasution menyatakan bahwa laporan kasus pencemaran nama baik terhadap Denise Chariesta telah menemukan titik terang setelah kurang lebih satu tahun. Razman berharap Denise mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah mencemarkan nama baik dan merendahkan harkat serta martabatnya.

Baca Juga :  Pemilik Hotel di Ponorogo Dibacok dan Dirampok, Kalung Emas Juga Jadi Sasaran

Laporan kasus ini bermula ketika Razman, sebagai kuasa hukum Medina Zein, merasa direndahkan oleh Denise dengan berbagai tuduhan negatif seperti rentenir, penipu, cabul, dan kata-kata tak pantas lainnya. Pada tanggal 18 Juni 2022, Razman resmi melaporkan Denise ke Polda Sumatera Utara dengan tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 ayat 3 Perubahan UU ITE Pasal 45 ayat 3, juncto Pasal 310 dan 311 KUHP.

Baca Juga :  Bea Cukai Pasuruan Berhasil Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp 401 Juta: Dua Tersangka Diamankan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *