Laporan kasus ini bermula ketika Razman, sebagai kuasa hukum Medina Zein, merasa direndahkan oleh Denise dengan berbagai tuduhan negatif seperti rentenir, penipu, cabul, dan kata-kata tak pantas lainnya. Pada tanggal 18 Juni 2022, Razman resmi melaporkan Denise ke Polda Sumatera Utara dengan tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 ayat 3 Perubahan UU ITE Pasal 45 ayat 3, juncto Pasal 310 dan 311 KUHP.
Home
Berita
Denise Chariesta Santai Hadapi Status Tersangka dalam Kasus Pencemaran Nama Baik: 'Gak Papa, Masa Gua Ngamuk-Ngamuk
Denise Chariesta Santai Hadapi Status Tersangka dalam Kasus Pencemaran Nama Baik: ‘Gak Papa, Masa Gua Ngamuk-Ngamuk
Recommendation for You

Jatim1.com-Pelayanan mudik bagi warga Jawa Timur yang berada di perantauan kembali menjadi sorotan menjelang arus…

Jatim1.com – Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan…

Jatim1.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum…

Lebih lanjut, Eka Wandoro menyampaikan bahwa unsur fitnah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)…

Pelaksanaan kegiatan dilakukan dalam bentuk komunikasi dan penyampaian pandangan terkait sinergi masyarakat desa, tanpa keterlibatan…







