Laporan kasus ini bermula ketika Razman, sebagai kuasa hukum Medina Zein, merasa direndahkan oleh Denise dengan berbagai tuduhan negatif seperti rentenir, penipu, cabul, dan kata-kata tak pantas lainnya. Pada tanggal 18 Juni 2022, Razman resmi melaporkan Denise ke Polda Sumatera Utara dengan tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 ayat 3 Perubahan UU ITE Pasal 45 ayat 3, juncto Pasal 310 dan 311 KUHP.
Home
Berita
Denise Chariesta Santai Hadapi Status Tersangka dalam Kasus Pencemaran Nama Baik: 'Gak Papa, Masa Gua Ngamuk-Ngamuk
Denise Chariesta Santai Hadapi Status Tersangka dalam Kasus Pencemaran Nama Baik: ‘Gak Papa, Masa Gua Ngamuk-Ngamuk
Recommendation for You

P3NU menekankan bahwa pengembalian uang tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Namun, apabila informasi itu…

Saiq sangat menyayangkan sikap Pemprov Jatim yang terkesan menutup ruang dialog. Padahal, sebelum turun ke…

Tiga peserta yang mengikuti program tersebut terdiri dari dua mahasiswa, yakni Muhammad Sidqi Romadhon dan…

Agenda lanjutan Road to Campus Dewan Etik Partai Golkar akan dilaksanakan di sejumlah perguruan tinggi…








