Laporan kasus ini bermula ketika Razman, sebagai kuasa hukum Medina Zein, merasa direndahkan oleh Denise dengan berbagai tuduhan negatif seperti rentenir, penipu, cabul, dan kata-kata tak pantas lainnya. Pada tanggal 18 Juni 2022, Razman resmi melaporkan Denise ke Polda Sumatera Utara dengan tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 ayat 3 Perubahan UU ITE Pasal 45 ayat 3, juncto Pasal 310 dan 311 KUHP.
Home
Berita
Denise Chariesta Santai Hadapi Status Tersangka dalam Kasus Pencemaran Nama Baik: 'Gak Papa, Masa Gua Ngamuk-Ngamuk
Denise Chariesta Santai Hadapi Status Tersangka dalam Kasus Pencemaran Nama Baik: ‘Gak Papa, Masa Gua Ngamuk-Ngamuk
Read Also
Recommendation for You
Dalam kesempatan yang sama, Sahroni juga mengingatkan agar semua pihak tidak bertindak berlebihan dalam masyarakat….
Faktor yang Mempengaruhi Perubahan Harga Sembako: Perubahan harga sembako dipengaruhi oleh berbagai faktor, di antaranya:…
Sugeng menegaskan, penanganan bencana bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan masyarakat serta sektor…