Berita  

1,3 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 659 Juta Dimusnahkan oleh Tim Gabungan Bea Cukai dan Satpol PPK Trenggalek

1,3 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 659 Juta Dimusnahkan oleh Tim Gabungan Bea Cukai dan Satpol PPK Trenggalek, Foto TikTok by@kompastvnews

Proses pemusnahan jutaan batang rokok dilakukan dengan cara dibakar. Petugas Bea Cukai melibatkan Wakil Bupati serta sejumlah pejabat tinggi di Trenggalek dalam pelaksanaan pemusnahan tersebut.

Triadi menambahkan bahwa sinergi pengawasan terhadap rokok ilegal akan terus dilakukan oleh Bea Cukai dan Satpol PPK Trenggalek. Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal.

“Masyarakat diharapkan dapat memahami jenis-jenis rokok ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok yang tidak sesuai peruntukannya,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *