Jatim1.com- Sebuah operasi gabungan antara Bea Cukai dan Satpol PPK Trenggalek berhasil mengungkap peredaran 1,3 juta batang rokok ilegal dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Seluruh barang bukti senilai Rp 858 juta telah dihancurkan.
Plt Kepala Satpol PPK, Stefanus Triadi Atmono, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini terjadi di halaman Pendapa Manggala Praja Nugraha. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.269.348 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 50.464 batang Sigaret Kretek Tangan (SKM).
Related News
Recommendation for You

Jatim1.com-Pelayanan mudik bagi warga Jawa Timur yang berada di perantauan kembali menjadi sorotan menjelang arus…

Jatim1.com – Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan…

Jatim1.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum…

jatim1.com – Tim Hukum Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) menyatakan akan mengkaji dan…

Jatim1.com- Membangun sinergi antara masyarakat desa dan pemangku kepentingan merupakan bagian penting dalam mendorong pembangunan…







