Jatim1.com- Pekerja dan pengusaha di Surabaya mengadakan rapat untuk membahas kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya tahun 2024. Dalam rapat tersebut, muncul dua usulan kenaikan, yaitu sebesar 3,66% atau Rp 165 ribu dan 15% atau Rp 680 ribu.
M. Solikin, Koordinator unsur Pekerja Dewan Pengupahan Kota Surabaya, menyatakan bahwa usulan dari pihak pekerja adalah kenaikan UMK Surabaya 2024 sebesar 15%, dari jumlah saat ini sebesar Rp 4.525.479,19, setara dengan Rp 678.821,8785 atau 680 ribu.
“Pekerja sepakat (mengusulkan) 15%, mengabaikan Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Karena menurut pekerja, Gubernur Jatim menetapkan UMP naik 6,13% tanpa menggunakan PP. Jadi pekerja mengabaikan itu semuanya,” ungkap Solikin pada Kamis 23 November 2023.
Related News
Recommendation for You

Jatim1.com-Pelayanan mudik bagi warga Jawa Timur yang berada di perantauan kembali menjadi sorotan menjelang arus…

Jatim1.com – Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan…

Jatim1.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum…

jatim1.com – Tim Hukum Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) menyatakan akan mengkaji dan…

Jatim1.com- Membangun sinergi antara masyarakat desa dan pemangku kepentingan merupakan bagian penting dalam mendorong pembangunan…







