Berita  

Serikat Pekerja Usul Kenaikan Upah Minimum Kota Surabaya Tahun 2024 Sebesar 15%

Serikat Pekerja Usul Kenaikan Upah Minimum Kota Surabaya Tahun 2024 Sebesar 15%, Foto TikTok by@maynanggonzales

Jatim1.com- Pekerja dan pengusaha di Surabaya mengadakan rapat untuk membahas kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya tahun 2024. Dalam rapat tersebut, muncul dua usulan kenaikan, yaitu sebesar 3,66% atau Rp 165 ribu dan 15% atau Rp 680 ribu.

M. Solikin, Koordinator unsur Pekerja Dewan Pengupahan Kota Surabaya, menyatakan bahwa usulan dari pihak pekerja adalah kenaikan UMK Surabaya 2024 sebesar 15%, dari jumlah saat ini sebesar Rp 4.525.479,19, setara dengan Rp 678.821,8785 atau 680 ribu.

“Pekerja sepakat (mengusulkan) 15%, mengabaikan Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Karena menurut pekerja, Gubernur Jatim menetapkan UMP naik 6,13% tanpa menggunakan PP. Jadi pekerja mengabaikan itu semuanya,” ungkap Solikin pada Kamis 23 November 2023.

Baca Juga :  Perkembangan Terkini Kasus Pengeroyokan Anak Ketua Pergunu: Tersangka Menunggu Pelimpahan ke Kejaksaan

Solikin menyadari bahwa usulan 15% tersebut mungkin terlalu tinggi. Hal ini karena penetapan UMK Surabaya tahun 2023 hanya mengalami kenaikan sebesar Rp 150 ribu.

“(Sesuai PP) rumusnya masih di bawah rata-rata daya beli masyarakat pakai inflasi plus pertumbuhan ekonomi kali alfa. Alfa ditentukan pemerintah nilainya 0,1-0,3. Itu yang menjadi perdebatan dewan pengupahan,” jelasnya.

Menurut Solikin, usulan yang paling masuk akal berasal dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sebesar 3,66% atau Rp 165 ribu.

“Alfa 0,3 itu maksimal tertinggi bertemu 4,9 persen. Tetapi alfa yang dipakai 0,1, jadi cuma 3,66%,” tambahnya.

Baca Juga :  Aksi Pengendara Motor yang Mencegat Bus Ngeblong di Lamongan Berakhir dengan Perkelahian Perkelahian

Meski demikian, Solikin pesimis bahwa Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa akan menyetujui kenaikan UMK sebesar 15%, mengingat kenaikan UMK tahun sebelumnya hanya sebesar Rp 150 ribu.

Achmad Zaini, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, menyatakan bahwa dalam rapat Dewan Pengupahan terdapat unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja atau buruh, dan pakar dari perguruan tinggi, namun belum ada keputusan final.

“Yang pasti sebelum tanggal 30 November. Mungkin tanggal 27 sudah diserahkan ke Pemprov Jatim hari Senin lah 27 November 2023,” kata Zaini.

Zaini menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan kedua usulan meskipun usulan kenaikan 15% dianggap terlalu tinggi. “Belum pernah sebelumnya ada kenaikan sebesar 15%. Saya belum melihat data, selama saya menjabat belum pernah, 15% itu tinggi sekali,” tandasnya.

Baca Juga :  Misteri Penemuan Kerangka Manusia yang Terkubur dan Dicor di Kamar Rumah di Blitar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *