Residivis Penjambretan Bergabung dengan Gangster di Surabaya

Polisi akan mengenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terhadap pelaku tersebut.

Baca Juga :  Pangdam V/Brawijaya dan BEM Nusantara Jatim Berkolaborasi untuk Sukseskan Indonesia Emas 2045

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *