Residivis Penjambretan Bergabung dengan Gangster di Surabaya

Jatim1.com-Seorang anggota geng di Surabaya yang membawa senjata tajam telah diamankan oleh polisi. Pria berusia 19 tahun dengan inisial AR ditangkap ketika akan terlibat dalam tawuran di wilayah Tegalsari pada hari Minggu, 22 Oktober 2023.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi tentang sekelompok remaja yang berencana untuk terlibat dalam tawuran. Pihak berwenang kemudian segera bergerak ke lokasi tersebut untuk mengamankan para remaja tersebut.

“Di antara puluhan remaja yang berada di lokasi, AR terbukti memiliki dan membawa senjata tajam,” ungkap Haryoko Widi seperti dilansir dari Beritajatim.com, pada Kamis, 26 Oktober 2023.

Baca Juga :  Operasi Satpol PP Surabaya: 22 Remaja Dugem Dibawa ke Markas, Tes Urine dan Razia di Shelter Club serta Hellens Bar

Kapolsek Tambaksari, Kompol Imam Mustolih, menyatakan bahwa dalam penyelidikan lebih lanjut, ternyata AR adalah seorang residivis yang pernah ditahan karena kasus penjambretan pada tahun 2018. Saat diadili, AR dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan. Namun, tak lama setelah keluar dari penjara, ia kembali terlibat dalam tindakan kriminal.

Kali ini, AR akan bertanggung jawab atas tindakannya membawa dua senjata tajam jenis samurai. Dalam pemeriksaan awal, AR mengakui bahwa ia membawa senjata tajam tersebut untuk tujuan pembuatan konten.

Baca Juga :  Antusias Dukungan Pasangan Eric Cahyadi - Armujfi terus Menggelora

“Terungkap bahwa tersangka juga menjadi admin media sosial dari gengster yang hendak terlibat dalam tawuran. Alasan pemiliknya adalah untuk keperluan konten, tetapi kami masih akan mendalami hal ini lebih lanjut,” kata Imam.

Polisi akan mengenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terhadap pelaku tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *