“Bacaleg wajib melampirkan surat pengunduran diri dari jabatannya ketika ingin mencalonkan diri menjadi anggota legislatif, dengan dibuktikan lewat keputusan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Sesuai dengan Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 lebih tepatnya pada Pasal 11 Angka 1 Huruf k, Pasal 12 Ayat 1 Huruf b Angka 6 Huruf a, dan Pasal 14,” lanjutnya.
Untuk diketahui, Tim Ikilhojatim telah mencoba mengonfirmasi isu ini kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam, pihaknya mengatakan bahwa para Bacaleg yang berstatus aktif telah memberikan surat pengunduran dirinya.
Namun, ketika kami mencoba menelisik lebih dalam terkait hal ini kepada koordinator Devisi Tekhnis Penyelenggara KPU Jatim, Insan Qoriawan, pihaknya belum memberikan respon sama sekali.